Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kalian Bingung Fikih itu Apa?

Kata Fikih untuk sebagian orang terasa tidak asing meskipun belum memahami makna sepenuhnya. Ada juga sebagian yang lain bahkan merasa asing dengan kata tersebut. Namun, bagi mereka yang mengenyam pendidikan di pesantren atau di sekolah-sekolah Islam, Fikih adalah kata yang biasa mereka dengar.


Dahulu sebelum penulis sekolah di sekolah islam, kenal kata Fikih pun tidak. Apalagi kalau ditanya Fikih itu apa, jelas cuman ngangngong kayak sapi ompong. haha


Tanpa babibu wasweswos yang panjang, mari kita menyelam lebih dalam apa itu fikih menurut ulama yang masyhur.


Apa itu Fikih? 


Fikih berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu faqiha-yafqahu yang artinya paham yang mendalam, atau tahu. Sebagaimana kata faqiha yang berada pada ayat al Qur’an surat Huud ayat 91,


قَالُوْا يٰشُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ

“Mereka berkata, “Wahai Syuʻaib, Kami tidak banyak mengerti apa yang engkau katakan itu…”


Coba perhatikan pada lafal yang dicetak tebal, nafqahu artinya mengerti.


Fikih Menurut para Ulama


Para Ulama jaman dahulu bahu-membahu dalam membangun ilmu menuju kesempurnaan dalam pemahamannya. Begitu pula pada masalah Fikih ini.


Fikih menurut Ulama Madzhab mengalami beberapa perkembangan dan penyempurnaan,


Pertama, Fikih menurut imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hambali. Fikih yaitu mengetahui hak dan kewajiban diri


Definisi yang diungkapkan oleh Abu Hanifah ini sangat luas cakupannya, atau biasa disebut sebagai Fikih Akbar. Fikih ini menyangkut banyak aspek mulai dari akhlak(sopan-santun), aqidah(keyakinan), dan amal-amal praktis seperti sholat, puasa, zakat, haji masuk di dalamnya.


Kemudian oleh para Pengikutnya, atau murid-murid dari kalangan madzhab Hanafi ini menambahkan beberapa kata agar disiplin ilmu Fikih lebih terperinci, berbeda dari disiplin ilmu yang lainnya. Definisinya berubah menjadi “mengetahui hak dan kewajiban diri dalam masalah amal praktikal”.


Kedua, Fikih menurut imam Syafi’i, pendiri madzhab Syafi’i, Fikih memiliki arti mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amalan praktis, yang diperoleh dari (meneliti) dalil-dalil syara’ yang terperinci.


Sebetulnya dalam pembahasan Fikih tidak murni sepenuhnya membahas amalan praktis saja, namun ada dalam beberapa bab mensyaratkan yang melakukan ibadah adalah orang Islam atau terhalangnya seseorang dari mendapatkan hak dan kewajiban karena bukan beragama Islam. Seperti pada kasus bagi waris, anggota keluarga yang bukan Islam maka terhalang dari mendapatkan hak waris.


Ketiga, Fikih menurut Wahbah Zuhaili, seorang Ulama kontemporer. Beliau menambahkan sedikit  kata pada definisi yang diungkapkan oleh imam Syafi’i, pada bagian amalan praktis ditambah sebagian besar amalan praktikal


Makan jika ditulis ulang menjadi, mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan sebagian besar amalan praktis, yang diperoleh dari (meneliti) dalil-dalil syara’ yang terperinci.


Apa yang Dimaksud dengan Fikih?


Setelah membaca beberapa definisi Fikih yang disampaikan oleh para Ulama, kira-kira apa yang dimaksud dengan Fikih menurutmu?


Definisi hasil dari pemahamanmu bisa disampaikan dalam kolom komentar. Saya tunggu ya!


Kalau menurut penulis, yang dimaksud dengan Fikih yaitu pengetahuan mengenai amalan-amalan praktis berdasarkan dalil-dalil syara’. 


Apa Tujuan dari Fikih?


Pada dasarnya Fikih tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT saja, akan tetapi juga membahas mengenai hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan orang lain atau masyarakat sekitar.


Dalam kajiannya, Fikih terbagi menjadi dua kubu besar yaitu Fikih Ibadah dan Fikih Muamalah. Fikih Ibadah berisi aturan hubungan manusia dengan Allah SWT, sedangkan Fikih Muamalah berisi mengenai hubungan manusia dengan masyarakat.


Jika dilihat dari sumber datangnya hukum Fikih, maka tujuan Fikih yaitu untuk mendatangkan kebahagiaan di dunia dan di akherat. 


Mengapa demikian? Problematika yang digarap hukum Fikih tidak hanya berhenti pada urusan di dunia saja, akan tetapi juga urusan akhirat. 


Berbeda lagi dengan hukum Positif, yang di dalam aturannya hanya mengatur masalah ketertiban manusia di dunia saja.


Sumber Referensi


az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu, Gema Insani jilid 1

Zaidan, Abdulkarim. Al Wajiz fi Ushulil Fiqh, Ar-Risalah



Penutup


Meskipun Fikih sudah mengalami pengerucutan dalam pembahasannya, namun materi yang dibawakan masih cukup luas menurut hemat penulis.


Jadi apakah kalian sudah memahami apa itu Fikih?


Sempatkan ketik jawaban kalian di kolom komentar ya!


Semoga bermanfaat!


Posting Komentar untuk "Kalian Bingung Fikih itu Apa?"